JAKARTA - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan yang beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dia mengaku merasa keberatan setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Iya ada banyak yang keberatan. Dua poin masalah pelemparan sama memukul itu sama sekali enggak benar," kata Nikita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Sementara itu, menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, pembacaan dakwaan yang diajukan jaksa, Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif yang pertama, yaitu, pasal 351 ayat 2 dan yang kedua 351 ayat 1.
"Terkait dengan dakwaan tersebut kami dengan tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau kita akan mengajukan eksepsi dan akan dibacakan pada tanggal 16 Januari 2013 terkait dengan dakwaan tersebut," urai Fahmi.
Dengan dakwaan tersebut, menurut Fahmi, Nikita terancam dengan kurungan empat tahun penjara.
"Ancaman empat tahun itu kan penganiayaan berat dan ringan soal ancaman kita bahas nanti saja," tandas Fahmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar